Selasa, 01 September 2009

BADAN KEHORMATAN G7

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN TUJUH
LSM G-7
KABUPATEN NUNUKAN


KETETAPAN ORGANISASI
No. : 03/TAP-BP/V/2009

Tentang,

PENGANGKATAN BADAN KEHORMATAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GREAKAN TUJUH
(LSM G-7)
KABUPATEN NUNUKAN



Badan Pembina, setelah :
Menimbang: a. bahwa pembentukan LSM G-7 sebagai wadah konsolidasi dan alat perjuangan demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan;
b. bahwa untuk mempercepat tercapainya tujuan dan sasaran organisasi diperlukan konstribusi dan keterlibatan tokoh yang mempunyai kedudukan strategis dan memiliki prestasi di bidangnya serta mempunyai kesamaan pandang dalam memajukan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pengangkatan Anggota Kehormatan LSM G-7 di Kabupaten Nunukan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM G-7 Kabupaten Nunukan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : I. Ketetapan Pengangkatan,tentang Anggota Kehormatan Lembaga Swadaya
Masyarakat Gerakan Tujuh (G-7) Kabupaten Nunukan, sebagai berikut :
1. H. M. Arsyad Thalib, S.E.
2. Drs. Kasmir Foret, MM,MBA
3. Pdt. Yepta Berto, S.Th
4. Drs. H. Ngatidjan Ahmadi, M.Si
5. Abdul Wahab Kiak
6. Drs. Armin Mustafa, M.Si
7. H. Arifuddin Ali
8. H. Yahya Syech
9. H. Muhdiat Senong
10. Chandra Pangestu @ Putoy
11. H. Muhammad Syafrie





II. Ketetapan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana
mestinya.




Ditetapkan di Nunukan
Pada Tanggal 21 Juni 2009

Badan Pembina LSM G-7,
Ketua,





MUHAMMAD SALEH

STAF AHLI

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN TUJUH
LSM G-7
KABUPATEN NUNUKAN


KETETAPAN ORGANISASI
No. : 02/TAP-BP/V/2009

Tentang,

PENGANGKATAN STAF AHLI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GREAKAN TUJUH
(LSM G-7)
KABUPATEN NUNUKAN



Badan Pembina, setelah :
Menimbang: a. bahwa pembentukan LSM G-7 sebagai wadah konsolidasi dan alat perjuangan demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan;
b. bahwa untuk mempercepat tercapainya tujuan dan sasaran organisasi diperlukan adanya tenaga ahli, terampil dan profesional di bidangnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pengangkatan Sataf Ahli LSM G-7 di Kabupaten Nunukan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM G-7 Kabupaten Nunukan.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : I. Ketetapan Pengangkatan, tentang Staf Ahli Lembaga Swadaya Masyarakat
Gerakan Tujuh (G-7) Kabupaten Nunukan, sebagai berikut :
1. Syahrir Mallongi, SH
2. Prof. Dr. HM. Jafar Haruna, MS
3. Dr. Bohari Yusuf, M. Si
4. Drs. Aidil Djumrillah, M. Si
5. Niko Ruru, SE
6. Ir. Sufirmanto, M.M
7. Sutamsis SH, MH




II. Ketetapan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana
mestinya.




Ditetapkan di Nunukan
Pada Tanggal, 21 Juni 2009

Badan Pembina LSM G-7,
Ketua,





MUHAMMAD SALEH
GERAKAN TUJUH'S BLOG © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute