Selasa, 14 Juli 2009

STRUKTUR INDUK G-7


LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN TUJUH

LSM G-7

KABUPATEN NUNUKAN


KETETAPAN ORGANISASI

No. : 01/TAP-BP/VI/2009

Tentang,

PENETAPAN PENGANGKATAN KEPENGURUSAN INDUK

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GREAKAN TUJUH (LSM G-7)

KABUPATEN NUNUKAN MASA BHAKTI 2009-2013

Badan Pembina, setelah :

Menimbang

Mengingat

Memperhatikan

:

:

:

:

a.


b.


c.


1.

2.

3.

5.

6.

1.

2.

bahwa pembentukan LSM G-7 sebagai wadah konsolidasi dan alat perjuangan demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan;

bahwa untuk menjalin sukses penyelenggaraan operasional guna pencapaian tujuan organisasi, mutlak diperlukan adanya struktur dan personalia kelembagaan yang kuat dan bertanggungjawab;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Ketetapan Organisasi tentang Struktur Kepengurusan Induk Lembaga Swadaya Masyarakat GERAKAN TUJUH (LSM G-7) di Kabupaten Nunukan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat; dan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM G-7 Kabupaten Nunukan.

Hasil Musyawarah Umum Istimewa LSM G-7, tanggal 11 Juni 2009, tentang Pembentukan Badan Pengurus Induk.

Hasil Rapat Formatur Penyusunan Kepengurusan Induk LSM G-7, tanggal 11 Juni 2009


Menetapkan

:

I

II

M E M U T U S K A N

Ketetapan Organisasi, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepengurusan Induk LSM G-7 Kabupaten Nunukan Masa Bhakti 2009-2013, sebagaimana terlampir.

Ketetapan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Nunukan

Pada Tanggal 21 Juni 2009

Badan Pembina LSM G-7

Ketua,

H. MUHAMMAD SALEH


LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN TUJUH

LSM G-7

KABUPATEN NUNUKAN


STRUKTUR KEPENGURUSAN INDUK LSM G-7

KABUPATEN NUNUKAN

PERIODE 2009-2013

BADAN PEMBINA

K e t u a : H. Muhammad Saleh

Wakil Ketua I : Hj. Asmah Gani

Wakil Ketua II : Ruman Tumbo, SH

Anggota: 1. Muh. Nasir, S.Pi

2. Ir. H. Faridil Murad, SE

3. Lukman, S.Sos

4. Amrin Sitanggang

5. Hj. Nursan, SH

6. Roben Boas, SE

7. Drs. Tommy Harun, M.Si

8. H. Mustarich

9. Burhanuddin, S.Hi

10. Hendry Abung, SH

11. Hj. Hadarah Andi Hamid

12. Pdt. Damus Singa

13. Hermanus

14. Marli Kamis

15. Niko Hartono

BADAN PENGURUS INDUK

Ketua Umum : Sumari

Ketua I : Kornelius Tadem, SH

Ketua II : Sri Nilawati

Ketua III : H. Achmad Sholeh

Ketua IV : Drs. R.H. Simanjuntak

Sekertaris Umum : Zulkarnaen, SE

Sekertaris I : Marthin Ukap, SE

Sekertaris II : Asarias Tulak, SH

Sekretaris III : Erni

Sekretaris IV : Suryani, A.Md

Bendahara Umum : H. Alman Hidayat

Bendahara I : H. Musliadi Yusuf

Bendahara II : Baslan, SE

Bendahara III : Hj. Suarni, SH

Bendahara IV : Hadrah, S.E

KEPALA-KEPALA DIVISI

A. Kadiv. Kesekretariatan : Muhammad Said, S.H.

Wakadiv Kesekretariatan : Rendy

- Anggota-Anggota : 1. Siba Muhammad, S.Sos

2. Vicky

3. Taufik

4. Mirwan

5. Syahrani

B. Kadiv. Kewilayahan : Rahman, B.Sc.Ko

Wakadiv Kewilayahan : H. Nurdin Kulle

Koordinator Wilayah I : H. Andi Mutamir, S.E.

(Nunukan & Semanggaris)

Anggota : 1. Hasan Basri

2. Hj. Sumarni

3. Kasman, SE

4. A. Muhammad Said

- Koordinator Wilayah II : Harsoyo

(Sebatik & Sebatik Barat)

Anggota : 1. H. Sudi 2. M. Arafah

3. Ansar H.B

4. Asrikin

- Koordinator Wilayah III : Arham

(Sebuku, Sembakung & Lumbis)

Anggota : 1. H. Dahlan

2. Lawane

3. Mansur Gecong

4. Riski

- Koordinator Wilayah IV : Aprem Tinus, SE

(Krayan Induk & Krayan Selatan)

Anggota : 1. Liantoni, SE. MM

2.Kadir

3.Lalung Rupa

4. Arleck

C. Kepala Divisi Program : Ir. Abdul Basid

Wakil Kadiv Program : Ir. Bruno Kilen

- Koord. Program Gerakan Peningkatan Nilai2

Keimanan & Ketakwaan : Muh. Lutfi D.J

Anggota : 1. Pdt. Simion Konkase, S.th

2. Darto Jumadi, S.Ag

3. Ust. H. M. Ridwan

4. Suaharianto

- Koord. Program Gerakan Pengentasan

Kemiskinan & Kebodohan : Suharyono

Anggota : 1. Haris

2. Syarif

3. Mujahid

4. A. Denny

5. Hj. Kartini, SE

- Koord. Program Gerakan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

dan Kualitas Pendidikan : dr. Bahrullah Sappewali

Anggota : 1. Kamilus Ding

2. Franly, A.Md.Hut

3. Amar

4. Hamzah

- Koord. Program Gerakan Pemberantasan

Korupsi, Kolusi & Nepotisme : Agus Mahesa

Anggota : 1. A. Kamil

2. Kaharuddin

3. Hj. Nurhasanah

4. Jamhari Ismail

5. Arif Rusbandrio, SE

- Koord. Program Gerakan Perluasan

Lapangan Kerja : H. M. Nasir Beroncong

Anggota : 1. Muh. Ruslan

2. Abdullah Umar

3. Hendra

4. Rudy

5. Djaenuri, S

- Koord. Program Gerakan Penghapusan

Ketertinggalan & Keterbelakangan di

Wil Perbatasan & Pedalaman : Drs. Yoseph Murang

Anggota : 1. Darmansyah

2. Nurhayati

3. Adarsyah

4. Hasanuddin

5. Rusdi

- Koord. Program Gerakan Percepatan Pembangunan

Infrastruktur yang Berkeadilan : Eka Daya, ST

Anggota : 1. Muksin

2. Hj. Tati

3. Asaluddin

4. Phada Lahang

D. Kadiv. Organisasi Mitra : Faisal, SP

Wakdiv. Organisasi Mitra : M. Sakir

- Anggota-Anggota : 1. Ilham Zain, S.Sos

2. H. Armain

3. Yusuf Palimbongan

4. Malik, SE

5. Samsul Bahri Tanjung

Ditetapkan di Nunukan

Pada Tanggal 21 Juni 2009

Badan Pembina LSM G-7

Ketua,

H. MUHAMMAD SALEH



PROFIL SINGKAT
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN TUJUH
(LSM G-7)
KABUPATEN NUNUKAN

. A. PROLOG

Otonomi daerah sesungguhnya merupakan “Peluang Emas” bagi masyarakat di daerah untuk melakukan inovasi-inovasi strategis dan kompetitif dalam upaya membangun daerahnya yang berorientasi pada pemberdayaan dan kesejahteraan masyarakat. Terlebih-lebih Kalimantan Timur, khususnya Kabupaten Nunukan merupakan daerah yang kaya akan sumber daya alamnya dan memiliki sumber dana pembangunan (baca: APBD) dengan katagori tinggi .

Irionisnya, kenyataan di lapangan tidak berbanding lurus dengan potensi yang ada. Masih rendahnya kualitas kesehatan dan pendidikan, terjadinya kemerosotan nialai-nilai keimanan dan ketakwaan yang ditandai dengan semakin maraknya dekadensi moral di tengah-tengah masyarakat dan penyelenggara negara, belum terbagunnya infrastruktur dan akses jalan yang memadai di daerah pedalaman merupakan ciri khas gambaran kemiskinan dan ketertinggalan yang terjadi. Hal semacam ini tentu tidak bisa dibiarkan berkepanjangan dan harus segera diatasi bersama.

B. ARTI NAMA GERAKAN TUJUH (G-7)

gerakan-PENINGKATAN NILAI-NILAI KEIMANAN dan KETAKWAAN;

gerakan-PENGENTASAN KEMISKINAN dan PENGHAPUSAN KEBODOHAN;

gerakan-PENINGKATAN PELAYANAN KESEHATAN dan KUALITAS PENDIDIKAN;

gerakan-PEMBERANTASAN KORUPSI, KOLUSI dan NEPOTISME;

gerakan-PERLUASAN LAPANGAN KERJA;

gerakan-PENGHAPUSAN KETERBELAKANGAN dan KETERTINGGALAN DI DAERAH

PERBATASAN dan PEDALAMAN; dan

gerakan-PERCEPATAN PEMBANGUNAN INFRASTRUKTUR YANG MERATA dan BERKEADILAN;

C. VISI LSM G-7

  1. Terwujudnya kehidupan masyarakat Kabupaten Nunukan yang beriman dan bertakwa, cerdas, bijaksana, sehat, harmonis, aman, bersatu, sejahtera lahir dan batin.
  2. Terwujudnya masyarakat Kabupaten Nunukan yang menjungjung tinggi hukum, kesetaraan dan hak asasi manusia.
  3. Terciptanya pemerintahan yang bersih dan bebas dari Korupsi, Kolusi dan Nepotisme.
  4. Terwujudnya perekonomian kerakyatan, tersedianya kesempatan kerja dan penghidupan yang layak serta terbangunnya fondasi yang kukuh bagi pembangunan yang berkelanjutan.
  5. Terwujudnya kesadaran warga Kabupaten Nunukan akan hak dan kewajibannya.

D. MISI LSM G-7

  1. Membangun suatu wadah untuk bekerjasama dan bersinergi dengan cara membentuk, membina dan mengembangkan pola pikir dan pola tindak anggotanya agar senantiasa memiliki semangat dan daya juang yang tinggi, jujur, adil, bijaksana, demokratis dan bertanggungjawab dalam upaya ikut serta mendorong dan mengembangkan kemampuan masyarakat guna mencapai cita-cita Kemerdekaan Bangsa Indonesia.
  2. Ikut serta memberdayakan masyarakat perbatasan, daerah tertinggal dan pedalaman yang masih terpinggirkan dan terisolir guna mempercepat pencapaian masyarakat yang sejahtera, adil, makmur dan merata.

E. POKOK KEGIATAN

  1. Melaksanakan pembinaan dan penggalangan masyarakat baik yang berada di kota maupun di daerah pedalaman untuk bekerjasama bahu membahu guna mempercepat pencapaian tujuan organisasi.
  2. Mengontrol, mengamati dan mengevaluasi setiap kebijakan Pemerintah, terutama yang berhubungan dengan kepentingan masyarakat lemah baik di kota maupun di pedalaman.
  3. Mengkritisi secara konstruktif kebijakan Pemerintah yang merugikan kepentingan masyarakat luas.
  4. Mencari, menemukan dan mengadvokasi permasalahan masyarakat yang belum tertangani dengan baik dan mengimpormasikan kepada Pemerintah Daerah dan Pemerintah Pusat.
  5. Melaporkan kepada pihak yang berwajib terhadap penyimpangan yang dilakukan oleh Aparatur Pemerintahan.
  6. Melaksanakan Pelatihan dan kegiatan sejenisnya dalam upaya meningkatkan kinerja dan SDM serta menyamakan visi seluruh anggota dan masyarakat.
  7. Melakukan koordinasi dan kerjasama yang tidak mengikat dengan organisasi kemasyarakatan lainnya selama mempunyai visi dan kepentingan yang sama.
  8. Melakukan kegiatan penerbitan baik cetak maupun elektronik.
GERAKAN TUJUH'S BLOG © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute