Sabtu, 21 November 2009

Jum'at, 07 Agustus 2009 , 10:27:00
Pemuda Perbatasan Bela Negara

SEBAGAI wujud cinta terhadap bangsa dan tanah air. Gerakan-7 (G-7) asal Sebatik, salah satu Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) yang berada di daerah perbatasan ini, rencananya akan menggagas sebuah kegiatan yang bertajuk Gelar 1000 Kemah Pemuda-Pelajar Perbatasan, dalam rangka bela tanah air.

Hal ini diutarakan oleh Badan Pembina LSM G-7 Muhammad Saleh dalam hearing antara G-7 dengan DPRD Nunukan, pekan lalu. Menurutnya, kegiatan yang diagendakan mengambil lokasi home base di daerah Aji Kuning dan Sungai Limau di Kecamatan Sebatik ini, bertujuan untuk menanamkan jiwa patriotisme dan rasa nasionalisme serta pemahaman ketahanan kepada para pemuda di perbatasan, untuk kemudian dapat mengaplikasikannya sebagai wujud bela negara.

Menanggapi hal ini, Anggota DPRD dari Komisi III Imat Sakai menuturkan, ia sangat merespons terbentuknya LSM G-7. Ia berharap, melalui hajatan tersebut, pemuda di perbatasan dapat memperkuat pemahaman, pengertian serta memupuk rasa persatuan dan kesatuan dalam melakukan bela negara demi mempertahankan NKRI.

Politisi asal Krayan ini menambahkan, sebagai bentuk kontribusi G-7 terhadap daerah ini, sebaiknya kegiatan seperti ini dapat terus diagendakan dan tak berhenti pada satu kegiatan saja. “Tapi, jangan hanya bergerak di Sebatik saja, lihatlah juga di Kecamatan lain. Kalau hanya berkutat di Sebatik, saya tak sungkan untuk lupakan G-7,” tegasnya.

Hal senada dilontarkan oleh Muthang Balang. Menurut anggota DPRD dari Komisi I ini, pihaknya sangat setuju dengan rencana program G-7 tersebut. Namun ia mengharapkan, kegiatan tersebut dapat dilaksanakan secara propesional dan tak tumpang tindih dengan kegiatan-kegiata yang dilaksanakan Pemkab Nunukan. “Idealnya, kegiatan ini dilakukan di semua kecamatan perbatasan se- Nunukan. Barulah kegiatan ini disebut pemahaman ketahanan di daerah perbatasan. Jangan hanya di Sebatik,” sarannya.

Ia menambahkan, Kecamatan Krayan juga merupakan daerah yang berbatasan langsung dengan negara tetangga Malaysia. Diceritakan, Krayan Selatan dan Krayan Induk merupakan wilayah yang sangat rawan. Mengingat, sebagai daerah yang overland (melalui darat), akses jalan menuju wilayah tersebut sangat memudahkan masuknya teroris maupun rentan peredaran narkoba. Sehingga ia mengharapkan, melalui kegiatan pemahaman ketahanan kepada masyarakat ini, langkah antisipasi juga dapat diterapkan masyarakat setempat ke depannya. “Kalau kegiatan itu di Sebatik saja, saya juga tak sungkan melupakan dan tak akan men-support G-7,” terangnya.
Selain anggota DPRD, nada yang sedikit meragukan kegiatan Gelar Kemah yang mengambil lokasi home base di daerah Aji Kuning dan Sungai Limau tersebut, datang dari perwakilan Dinkes Kabupaten Nunukan yang turut hadir dalam hearing tersebut. Menurutnya, daerah Aji Kuning merupakan tempat dimana banyak ditemukan Nyamuk Malaria.
Diceritakan, hampir 100 persen penduduk Desa Aji Kuning pernah terkena penyakit Malaria. Termasuk Kepala Puskesmas Aji Kuning. “Disarankan, dalam kegiatan tersebut ada upaya penanggulangan malaria, baik pra pelaksanaan maupun pada saat pelaksanaan kegiatan,” harapnya.

Hingga peretemuan dengar pendapat yang di pimpin oleh Wakil Ketua DPRD Abd Wahab Kiak ini ditutup, pihak LSM G-7 belum menetapkan secara resmi tanggal serta jumlah peserta yang bakal diikutsertakan dalam hajatan besar tersebut. Selain para pemrakarsa G-7, hearing kali ini dihadiri oleh beberapa SKPD dan Unsur Muspida Kabupaten Nunukan. (dra/adv)

sumber : Kaltim Post Online www.kaltimpost.web.id

Minggu, 04 Oktober 2009

LOGO G1000K


SUKSESKAN
GELAR 1000 KEMAH PEMUDA PELAJAR PERPATASAN
DALAM RANGKA BELA TANAH AIR
DI SEBATIK - AMBALAT 2010

Selasa, 01 September 2009

BADAN KEHORMATAN G7

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN TUJUH
LSM G-7
KABUPATEN NUNUKAN


KETETAPAN ORGANISASI
No. : 03/TAP-BP/V/2009

Tentang,

PENGANGKATAN BADAN KEHORMATAN
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GREAKAN TUJUH
(LSM G-7)
KABUPATEN NUNUKAN



Badan Pembina, setelah :
Menimbang: a. bahwa pembentukan LSM G-7 sebagai wadah konsolidasi dan alat perjuangan demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan;
b. bahwa untuk mempercepat tercapainya tujuan dan sasaran organisasi diperlukan konstribusi dan keterlibatan tokoh yang mempunyai kedudukan strategis dan memiliki prestasi di bidangnya serta mempunyai kesamaan pandang dalam memajukan organisasi;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pengangkatan Anggota Kehormatan LSM G-7 di Kabupaten Nunukan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM G-7 Kabupaten Nunukan.
M E M U T U S K A N
Menetapkan : I. Ketetapan Pengangkatan,tentang Anggota Kehormatan Lembaga Swadaya
Masyarakat Gerakan Tujuh (G-7) Kabupaten Nunukan, sebagai berikut :
1. H. M. Arsyad Thalib, S.E.
2. Drs. Kasmir Foret, MM,MBA
3. Pdt. Yepta Berto, S.Th
4. Drs. H. Ngatidjan Ahmadi, M.Si
5. Abdul Wahab Kiak
6. Drs. Armin Mustafa, M.Si
7. H. Arifuddin Ali
8. H. Yahya Syech
9. H. Muhdiat Senong
10. Chandra Pangestu @ Putoy
11. H. Muhammad Syafrie





II. Ketetapan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana
mestinya.




Ditetapkan di Nunukan
Pada Tanggal 21 Juni 2009

Badan Pembina LSM G-7,
Ketua,





MUHAMMAD SALEH

STAF AHLI

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN TUJUH
LSM G-7
KABUPATEN NUNUKAN


KETETAPAN ORGANISASI
No. : 02/TAP-BP/V/2009

Tentang,

PENGANGKATAN STAF AHLI
LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GREAKAN TUJUH
(LSM G-7)
KABUPATEN NUNUKAN



Badan Pembina, setelah :
Menimbang: a. bahwa pembentukan LSM G-7 sebagai wadah konsolidasi dan alat perjuangan demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan;
b. bahwa untuk mempercepat tercapainya tujuan dan sasaran organisasi diperlukan adanya tenaga ahli, terampil dan profesional di bidangnya masing-masing sesuai dengan kebutuhan;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, perlu menetapkan Pengangkatan Sataf Ahli LSM G-7 di Kabupaten Nunukan.
Mengingat : 1. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;
3. Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat; dan
4. Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM G-7 Kabupaten Nunukan.

M E M U T U S K A N

Menetapkan : I. Ketetapan Pengangkatan, tentang Staf Ahli Lembaga Swadaya Masyarakat
Gerakan Tujuh (G-7) Kabupaten Nunukan, sebagai berikut :
1. Syahrir Mallongi, SH
2. Prof. Dr. HM. Jafar Haruna, MS
3. Dr. Bohari Yusuf, M. Si
4. Drs. Aidil Djumrillah, M. Si
5. Niko Ruru, SE
6. Ir. Sufirmanto, M.M
7. Sutamsis SH, MH




II. Ketetapan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan
ketentuan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam
penetapannya akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana
mestinya.




Ditetapkan di Nunukan
Pada Tanggal, 21 Juni 2009

Badan Pembina LSM G-7,
Ketua,





MUHAMMAD SALEH

Jumat, 24 Juli 2009

RENCANA KEGIATAN
“GELAR SERIBU KEMAH PEMUDA-PELAJAR PERBATASAN”
DALAM RANGKA BELA TANAH AIR
DI PULAU SEBATIK - AMBALAT

  1. DASAR PEMIKIRAN

Suatu hal yang memang tidak bisa dipungkiri bahwa Sebatik hanyalah sebuah “Nusa Mungil” yang terletak di ujung utara Kalimantan Timur, berbatasan langsung dengan Negara tetangga Malaysia. Meskipun mungil, akan tetapi pulau ini memiliki keunikan tersendiri, menyimpan sejuta misteri dihiasi multidimensi permasalahan yang musti ditangani dengan lebih serius agar tidak berbuah Problema krusial di kemudian hari berupa momok yang paling ditakutkan yaitu terjadinya disintegrasi bangsa.

Hal tersebut menjadi sangat penting artinya dan tidak boleh dipandang sebelah mata bahkan terbiarkan. Wilayah yang luasnya hanya sejauh mata kita memandang kira-kira + 300 KM², itupun terbagi menjadi dua bagian yang relatif sama besar dipisahkan oleh sebuah garis demarkasi yang membentang lurus dari arah Timur ke Barat ditandai dengan pilar-pilar/patok perbatasan sebagai batas pemisah wilayah territorial kedaulatan masing-masing Negara. Dihuni oleh dua Bangsa yang memiliki kultur yang berbeda walaupun masih serumpun yaitu Bangsa Indinesia dan Bangsa Malaysia.

Bangsa kita yang bermukim di pulau terluar tersebut populasinya mencapai hampir 35.000 jiwa dibawah kendali admninistratur pemerintahan Kecamatan Sebatik dan Sebatik Barat Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur. Mayoritas penduduknya bermata pencaharian sebagai Petani, Pekebun, dan Nelayan tradisional. Selayang pandang kita arahkan melihat fenomena realita kehidupan masyarakat kita di sana yang masih sangat memperihatinkan. Kepekaan dan kepedulian kita semua dituntut melihat kesenjangan sosial yang terjadi apabila kita masih memiliki kepekaan (since of crisis) akan hal tersebut diatas.

Data dari Badan Pusat Statistik (BPS) tidak kurang dari 30% masyarakatnya menyandang status sosial golongan miskin dan ada pula yang masih dibawah garis kemiskinan sehingga masih sangat bergantung akan uluran bantuan dari pemerintah yang bersifat konsumtif; seperti beras murah bagi masyarakat miskin (RASKIN), Bantuan langsung tunai (BLT), dan bantuan-bantuan sejenis. Itupun belum mampu mengangkat dan meningkatkan kesejahteraannya. Barangkali hal tersebut disebabkan saking masih sangat rendahnya sumber daya manusia (SDM).

Banyak orang tua yang tidak pernah mengenyam pendidikan dibangku sekolah sehingga bergelar “Buta Aksara” yang sangat menyulitkan pemerintah untuk mensosialisasikan program-program pembangunan. Ditambah lagi belum tersedianya pembangunan infrastruktur dan sufrastruktur yang memadai sebagai akses bagi masyarakat untuk meningkatkan taraf hidupnya. Dengan daya beli yang sangat lemah turut memicu rendahnya derajad kesehatan masyarakatnya.

Realita kehidupan masyarakat tersebut turut mendorong keinginan sebagian masyarakat untuk hijrah mengadu nasib ke negeri tetangga Sabah Malaysia dimana pembangunan ekonominya maju lebih pesat dibanding di Tanah Airnya sendiri.

Kondisi tersebut di atas berlangsung secara alamiah, akan tetapi tidak boleh ada pembiaran oleh pemerintah yang memiliki kewajiban menyejahterakan warga bangsanya di manapun mereka berada. Sebab apabila ada kesan terbiarkan dan tidak segera di ambil langkah kongkrit tidak menutup kemungkinan terjadinya transformasi ideologi, Politik dan Sosial Budaya yang akan dapat melunturkan semangat dan rasa nasionalisme yang dapat berakibat pupusnya “Jati Diri” sebagai bangsa yang merdeka dan berdaulat. Sebagai bagian dari komponen bangsa, kita semua dituntut untuk berbuat sesuatu sesuai kemampuan yang dimiliki sembari terus berharap adanya “Political Will” dari pemerintah pusat untuk merealisasikan janjinya yang baru hanya sebatas slogan yang belum mampu diwujudkan. Kawasan perbatasan dan pulau terluar yang dianggap sebagai halaman depan wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia hanya seperti semilirnya “Angin Surga” yang dihembuskan oleh pemerintah dan elite di pusat kekuasaan. Dan lebih ironis lagi isue-isue yang terjadi dikawasan perbatasan menjadi isu nasional dan merupakan santapan empuk bagi elite politik dan dijadikannya sebagai komoditi politik untuk menaikkan pamor dan popularitas belaka.

Kita semua langsung tersentak karena terdadak sebab tidak adanya upaya-upaya preventif yang dilakukan, diawali dengan terlepasnya dua pulau cantik nan seksi bernama Sipadan dan Ligitan dari pangkuan ibu pertiwi di susul adanya tuduhan berupa isu yang akhirnya terbantahkan, bahwa masyarakat kita yang berada di wilayah perbatasan kurang memiliki rasa nasionalisme dengan adanya isue warga Bangsa Indonesia di wilayah perbatasan menjadi anggota Tentera Diraja Malaysia (TDM). Belum lagi isu –isu lain dan yang paling mutakhir bukan lagi sebatas isu yaitu “konflik Ambalat” berupa ketegangan dua Negara yang memperebutkan kawasan /blok perairan kaya minyak dimana letak konflik masih dalam kawasan perairan laut sebatik yang jaraknya hanya ± 6 mil laut dari bibir pantai Pulau Sebatik.

Oleh karena itu untuk mengikis rasa kekhawatiran terjadinya dekadensi rasa kebangsaan kita terilhami dan mari kita renungkan sejenak sepenggal lirik lagu kebangsaan kita “Bangunlah Jiwanya Bangunlah Badannya” untuk Indonesia Raya. Tentunya kita harus berbuat untuk negeri tercinta dan harus memiliki kearifan lokal sumbangan pemikiran yang cerdas, bijak dan elegan selalu dinantikan.

  1. WACANA AWAL

Untuk menyikapi kondisi yang cukup krusial tersebut di atas sebagai kontribusi pemikiran sekelompok orang yang tergabung dalam organisasi kemasyarakatan yang diberi nama “Gerakan Tujuh” yang disingkat G-7 melemparkan wacana untuk didiskusikan, yaitu gerakan pembangunan mental/jati diri bangsa agar disegani dalam kancah pergaulan internasional. Terbersit sebuah harapan agar para pemuda-pemudi, khususnya di wilayah perbatasan dapat menjadi “bumper” yang memiliki daya cegah dan daya tangkal sehingga dapat meminimalisir atau bahkan meniadakan anasir-anasir yang merugikan baik yang datang dari dalam maupun luar negeri yang berpotensi menjadi ancaman terhadap keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. NAMA DAN MOTTO KEGIATAN

1. Nama kegiatan diberi nama “GELAR SERIBU KEMAH PEMUDA-PELAJAR PERBATASAN“ dalam rangka Bela Tanah Air di Pulau Sebatik Kabupaten Nunukan Kalimantan Timur.

2. Motto kegiatan di kutip dalam bahasa Jawi Kawi kuno yang berbunyi ”Melu Anduweki, Melu Andarbeni Lan Melu Angrungkebi” yang artinya dalam bahasa Indonesia berarti ikut memiliki ikut menjaga dan merawat serta turut serta membela dan mempertahankan tanah tumpah darah tercinta Negara Kesatuan Republik Indonesia.

  1. MAKSUD DAN TUJUAN

1. Maksud kegiatan bermaksud sebagai perwujudan dari amanat UUD 1945 pasal 30 yang berbunyi setiap warga negara memiliki hak dan kewajiban yang sama dalam hal bela negara dan implementasi Undang-Undang Pertahanan Republik Indonesia yang menganut sistim pertahanan dan keamanan rakyat semesta (Sishankamrata)

2. Kegiatan bertujuan menempa dan menggembleng para pemuda-pemudi generasi penerus bangsa kita dengan menanamkan jiwa merah putih dalam dada dan hati sanubarinya agar memiliki jiwa patriotisme yang tinggi dalam membela bangsa dan negaranya serta memiliki rasa kebanggaan sebagai bangsa Indonesia yang memiliki jati diri sebagai bangsa sehingga tidak mudah silau oleh suasana apapun dengan menanamkan semboyan “hujan emas di negeri orang lebih memilih hujan batu di negeri sendiri.

  1. KONSEP KEGIATAN

Konsep kegiatan diarahkan kepada pola santiaji yang diaplikasikan dan dikolaborasikan dengan kegiatan kepanduan dan pengembangan mental spiritual agar tercapai pola sikap dan pola tindak dengan konsep 7 T (Tujuh T) :

1. Tanggap, artinya peka dan responsif terhadap segala bentuk tantangan hambatan gangguan serta ancaman yang timbul baik yang datangnya dari dalam maupun luar negeri yang berupa infiltrasi subversi, agitasi bahkan ekspansi yang mengancam keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat berfikir dan mengambil langkah cepat dan taktis serta melaporkanya kepada institusi yang berkompoten guna diambil langkah lebih lanjut

2. Tanggon, artinya memiliki sikap kepribadian yang mantap, setia dan tidak mudah terombang-ambing oleh hiruk pikuknya suasana dan selalu tertanam dalam jiwa raganya bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) adalah harga mati yang tidak bisa di tawar-tawar lagi dengan semboyan “right or wrong my countri”.

3. Trengginas, artinya selalu sehat ceria, lincah dan gesit sehingga selalu siap siaga di pergunakan tenaga dan pikirannya. Kehadirannya selalu dirindukan karena selalu mendatangkan manfaat bagi lingkungan pergaulannya.

4. Tangguh, artinya sosok yang kuat dan perkasa dapat diandalkan berbagai rintangan dan cobaan sesulit apapun, kapanpun dan di manapun sehingga cita-cita suci luhur dan mulia selalu dapat digapai dan direngkuh.

5. Terampil, artinya piawai /ahli dalam menggunakan alat kelengkapan, efektif dan efisien dalam penggunaannya sehingga sasaran yang dicapai selalu berdaya guna dan berhasil guna.

6. Teruji, artinya dalam pencitraan dirinya bukan di untungkan oleh situasi dan kondisi, akan tetapi melalui tahapan demi tahapan yang kadangkala sulit dengan berbagai ujian dan proses penempaan diri yang teramat panjang.

7. Teladan, artinya setiap ucapan sikap diri dan langkah perbuatan selalu menjadi contoh suri tauladan bagi masyarakat sekelilingnya, karena selalu bekerja dilandasi tampa pamrih, kepentingan umum di atas kepentingan pribadi dan kelompoknya.

  1. BENTUK KEGIATAN

Bentuk kegiatan berupa kemah bersama dalam bentuk kelompok/regu yang melaksanakan materi kegiatan yang sudah dijadwalkan dengan pola satu pihak dikendalikan. Para peserta dibekali pelajaran teori maupun peraktek lapangan sebelum melaksanakan materi kegiatan baik yang sifatnya dilombakan ataupun yang bersifat kegiatan bersama

  1. MATERI KEGIATAN

Materi kegiatan masih dalam tahapan penjajagan dan akan di konsultasikan kemudian setelah terbentuknya panitia pelaksana kepada pihak-pihak yang berkompoten yang menguasai dan ahli di bidangnya. Akan tetapi pemrakarsa ide akan menawarkan beberapa item kegiatan sebagai acuan yaitu, kolaborasi antara kegiatan kepanduan/kepramukaan dengan semi ketentaraan secara proporsional, antara lain sebagai berikut :

1. Lintas Alam(Cross Country)

2. Mengatasi Halangan dan Rintangan

3. Kesehatan Lapangan (P3K)

4. Caraka Siang/Malam

5. Cerdas Tangkas Wawasan Kebangsaan

6. Larung Bunga di Perairan Ambalat (mengenang lepasnya Sipadan & Ligitan dari Pangkuan Ibu Pertiwi

7. Membaca Jejak dan Membaca Peta

8. Menggunakan Kompas Siang/Malam

9. Penyeberangan Basah/Kering dengan Tali

10. Turun dan Naik Tebing Dengan Tali

11. Deklamasi Pujaan Kepada Tanah Air Tercinta

12. Seni dan Tari Kreasi Daerah/Etnis

13. Api Unggun dilanjutkan Renungan Malam

14. Kegiatan lainnya disesuaikan dengan situasi dan kondisi alokasi dana dan waktu

  1. TEMPAT DAN WAKTU

1. Tempat penyelenggaraan :

Dilaksanakan di lapangan sepak bola Aji Kuning dan Sungai Limau sebagai Home Base bagi calon peserta. Sedangkan untuk pelaksanaaan materi kegiatan, dilaksanakan di sepanjang garis perbatasan dari patok/pilar I yang berada di Sei Pancang sampai dengan pilar X di Dusun Berjoko Aji Kuning.

2. Waktu penyelenggaraan :

Direncanakan akan diselenggarakan selama sepekan (7 hari) dalam rangka peringatan hari Sumpah Pemuda 28 Oktober 2009 dan hari Bela Negara 19 Desember 2009.

  1. PENYELENGGARA KEGIATAN

Kegiatan Gelar Seribu Kemah 2009 Pemuda-Pemudi Perbatasan akan diselenggarakan oleh suatu lembaga kemasyarakatan, yaitu Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Tujuh (LSM G-7) Kabupaten Nunukan bersama segenap komponen masyarakat lainnya.

  1. PESERTA KEGIATAN

Calon peserta kegiatan diikuti oleh pemuda dan Pelajar se-Kabupaten Nunukan, perwakilan dari Kabupaten/Kota Perbatasan dan se-Utara Kaltim serta perwakilan Negara tetangga, antara lain :

1. Organisasi Kepemudaan (OKP)

2. Mahasiswa dan Alumni Mahasiswa

3. Pelajar setingkat SLTA

4. Pelajar setingkat SLTP

5. Pelajar setingkat SD

6. Organisasi Kemasyarakatan (ORMAS)

7. Kelompok Tani dan Nelayan

8. Karang Taruna

9. LSM dan Kelompok Masyarakat lainnya.


  1. ALAT PERLENGKAPAN PESERTA

Alat perlengkapan peserta yang harus disiapkan baik secara perorangan maupun kelompok/regu antara lain :

1. Perlengkapan tenda regu

2. Ransel Punggung (Perorangan)

3. Peralatan makan dan logistik

4. Peralatan mandi

5. Bibit kelapa

6. Dan lain-lain

  1. REKANAN KEGIATAN

Gagasan ini akan di tawarkan kepada semua pihak pemangku kepentingan dari semua stake holder dan segenap komponen masyarakat terutama kepada pemerintah pusat dan daerah dengan harapan turut andil dan sharing pemikiran demi suksesnya rencana kegiatan tersebut. Pemprakarsa gagasan akan menjalin kerjasama dengan beberapa pihak antara lain :

1. Kementerian Koordinator Polhumkam RI

2. Kementerian Dalam Negeri RI

3. Kementerian Pemuda dan Olahraga RI

4. Kementerian Pertahanan RI

5. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal RI

6. Badan Intelijen Negara(BIN)

7. DPP KNPI Jakarta

8. Pemda Provinsi Kalimantan Timur

9. DPRD Provinsi Kalimantan Timur

10. Pangdam VI/Tanjungpura

11. Pemda & DPRD Kabupaten Nunukan

12. Unsur Muspida Kabupaten Nunukan

13. DPD KNPI Provinsi & Kabupaten Nunukan

14. Kwarcab Pramuka dan DKC Kabupaten Nunukan

15. TNI/POLRI Setempat

16. Camat Sebatik & Unsur Muspika

17. Camat Sebatik Barat & Unsur Muspika

18. Kwarran & DKR Sebatik dan Sebatik Barat

19. Unsur Dinas Terkait Setempat

20. PK KNPI Sebatik dan Sebatik Barat

21. Kades se-Kecamatan Sebatik & Sebatik Barat

22. Kepala Sekolah SD, SMP & SMU Sebatik

23. Media Cetak & Electronik baik Nasional maupun lokal

24. Organisasi Kepemudaan dan Kemasyarakatan

25. Tokoh Agama, Tokoh Masyarakat dan Tokoh Pemuda, dll

  1. RENCANA TAHAPAN KEGIATAN

1. Persiapan Awal

a. Penyusunan draf rencana kegiatan oleh pemrakarsa ide.

b. Penawaran draf rencana kegiatan kepada semua pihak yang akan terlibat didalam kegiatan termasuk para penyandang dana kegiatan.

c. Peresentasi/paparan oleh panggagas kegiatan untuk memperjelas rencana kegiatan apabila diperlukan dan memungkinkan.

d. Rapat antara penggagas kegiatan dengan semua pihak yang akan terlibat di dalam kegiatan, termasuk calon peserta.

e. Pembentukan Panitia Pelaksana.


2.
Pelaksanaan

a. Panitia pelaksana yang sudah terbentuk beserta calon peserta kegiatan mengadakan survey lapangan ke lokasi kegiatan.

b. Rapat kerja panitia pelaksana dengan agenda,

- Menetapkan dan memantapkan rencana kegiata

- Menyusun rencana anggaran kegiatan.

- Inventarisasi sarana prasarana pendukung kegiatan

c. Persiapan kesekretariatan, yaitu,

- Membentuk sekretariat kegiatan

- Menyusun pedoman tehnis kegiatan

- Pembuatan buklet kegiatan spanduk dan lain lain

- Menyusun administrasi kegiatan.

d. Inventarisasi jumlah calon peserta kegiatan

e. Inventarisasi pemateri/pemandu kegiatan

f. Inventarisasi dewan juri lomba kegiatan

g. Inventarisasi petugas kesehatan lapangan

h. Inventarisasi petugas pengamanan lapangan

  1. PENUTUP

Akhirnya pemprakarsa ide hanya mampu menawarkan gagasan adanya sebuah kegiatan yang mengarah kepada pembangunan watak/jati diri bangsa (caracter nation building), agar generasi penerus bangsa memiliki jiwa patriotisme yang tinggi, walapun ibarat hanya ”sebutir pasir di tengah samudera” semoga sumbangan pemikiran ini mendapat sambutan dan dukungan positif, sebagai konsekwensi logis dan komitmen kita dalam upaya menjaga keutuhan dan kedaulatan Negara Kesatuan Republik Indonesia. Semoga…

Sebatik (Ambalat), 1 Juli 2009

TIM PEMRAKARSA (INISIATOR) :

1. H. Muhammad Saleh – Pembina & Pengarah …………………

2. H. Herman. HB – Pembina …………………

3. Kapten CHB. A.M. Sudirman - Pembina ………………..

4. Serma (Purn TNI) Harsoyo – Koordinator …………………

5. Hj. Nursan, S.H - Anggota …………………

6. Sudarmin, S.Kom - Anggota …………………

7. Mukhlis, S.S – Anggota …………………

8. Muhammad Said, S.H - Anggota ………………..

9. Herman, S.Si,Apt - Anggota ………………..


Selasa, 14 Juli 2009

STRUKTUR INDUK G-7


LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN TUJUH

LSM G-7

KABUPATEN NUNUKAN


KETETAPAN ORGANISASI

No. : 01/TAP-BP/VI/2009

Tentang,

PENETAPAN PENGANGKATAN KEPENGURUSAN INDUK

LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GREAKAN TUJUH (LSM G-7)

KABUPATEN NUNUKAN MASA BHAKTI 2009-2013

Badan Pembina, setelah :

Menimbang

Mengingat

Memperhatikan

:

:

:

:

a.


b.


c.


1.

2.

3.

5.

6.

1.

2.

bahwa pembentukan LSM G-7 sebagai wadah konsolidasi dan alat perjuangan demi mempercepat terwujudnya kesejahteraan bagi seluruh masyarakat Kabupaten Nunukan;

bahwa untuk menjalin sukses penyelenggaraan operasional guna pencapaian tujuan organisasi, mutlak diperlukan adanya struktur dan personalia kelembagaan yang kuat dan bertanggungjawab;

bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf a, dan huruf b, maka perlu menetapkan Ketetapan Organisasi tentang Struktur Kepengurusan Induk Lembaga Swadaya Masyarakat GERAKAN TUJUH (LSM G-7) di Kabupaten Nunukan

Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985 tentang Organisasi Kemasyarakatan;

Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Nunukan, Kabupaten Malinau, Kabupaten Kutai Barat, Kabupaten Kutai Timur dan Kota Bontang, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 47 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3962);

Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1986 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1985;

Instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 1990 tentang pembinaan Lembaga Swadaya Masyarakat; dan

Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga LSM G-7 Kabupaten Nunukan.

Hasil Musyawarah Umum Istimewa LSM G-7, tanggal 11 Juni 2009, tentang Pembentukan Badan Pengurus Induk.

Hasil Rapat Formatur Penyusunan Kepengurusan Induk LSM G-7, tanggal 11 Juni 2009


Menetapkan

:

I

II

M E M U T U S K A N

Ketetapan Organisasi, tentang Pengesahan dan Pengangkatan Kepengurusan Induk LSM G-7 Kabupaten Nunukan Masa Bhakti 2009-2013, sebagaimana terlampir.

Ketetapan Organisasi ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan, dengan ketentuan bilamana di kemudian hari terdapat kekeliruan dalam penetapannya akan diadakan perbaikan atau perubahan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Nunukan

Pada Tanggal 21 Juni 2009

Badan Pembina LSM G-7

Ketua,

H. MUHAMMAD SALEH


LEMBAGA SWADAYA MASYARAKAT GERAKAN TUJUH

LSM G-7

KABUPATEN NUNUKAN


STRUKTUR KEPENGURUSAN INDUK LSM G-7

KABUPATEN NUNUKAN

PERIODE 2009-2013

BADAN PEMBINA

K e t u a : H. Muhammad Saleh

Wakil Ketua I : Hj. Asmah Gani

Wakil Ketua II : Ruman Tumbo, SH

Anggota: 1. Muh. Nasir, S.Pi

2. Ir. H. Faridil Murad, SE

3. Lukman, S.Sos

4. Amrin Sitanggang

5. Hj. Nursan, SH

6. Roben Boas, SE

7. Drs. Tommy Harun, M.Si

8. H. Mustarich

9. Burhanuddin, S.Hi

10. Hendry Abung, SH

11. Hj. Hadarah Andi Hamid

12. Pdt. Damus Singa

13. Hermanus

14. Marli Kamis

15. Niko Hartono

BADAN PENGURUS INDUK

Ketua Umum : Sumari

Ketua I : Kornelius Tadem, SH

Ketua II : Sri Nilawati

Ketua III : H. Achmad Sholeh

Ketua IV : Drs. R.H. Simanjuntak

Sekertaris Umum : Zulkarnaen, SE

Sekertaris I : Marthin Ukap, SE

Sekertaris II : Asarias Tulak, SH

Sekretaris III : Erni

Sekretaris IV : Suryani, A.Md

Bendahara Umum : H. Alman Hidayat

Bendahara I : H. Musliadi Yusuf

Bendahara II : Baslan, SE

Bendahara III : Hj. Suarni, SH

Bendahara IV : Hadrah, S.E

KEPALA-KEPALA DIVISI

A. Kadiv. Kesekretariatan : Muhammad Said, S.H.

Wakadiv Kesekretariatan : Rendy

- Anggota-Anggota : 1. Siba Muhammad, S.Sos

2. Vicky

3. Taufik

4. Mirwan

5. Syahrani

B. Kadiv. Kewilayahan : Rahman, B.Sc.Ko

Wakadiv Kewilayahan : H. Nurdin Kulle

Koordinator Wilayah I : H. Andi Mutamir, S.E.

(Nunukan & Semanggaris)

Anggota : 1. Hasan Basri

2. Hj. Sumarni

3. Kasman, SE

4. A. Muhammad Said

- Koordinator Wilayah II : Harsoyo

(Sebatik & Sebatik Barat)

Anggota : 1. H. Sudi 2. M. Arafah

3. Ansar H.B

4. Asrikin

- Koordinator Wilayah III : Arham

(Sebuku, Sembakung & Lumbis)

Anggota : 1. H. Dahlan

2. Lawane

3. Mansur Gecong

4. Riski

- Koordinator Wilayah IV : Aprem Tinus, SE

(Krayan Induk & Krayan Selatan)

Anggota : 1. Liantoni, SE. MM

2.Kadir

3.Lalung Rupa

4. Arleck

C. Kepala Divisi Program : Ir. Abdul Basid

Wakil Kadiv Program : Ir. Bruno Kilen

- Koord. Program Gerakan Peningkatan Nilai2

Keimanan & Ketakwaan : Muh. Lutfi D.J

Anggota : 1. Pdt. Simion Konkase, S.th

2. Darto Jumadi, S.Ag

3. Ust. H. M. Ridwan

4. Suaharianto

- Koord. Program Gerakan Pengentasan

Kemiskinan & Kebodohan : Suharyono

Anggota : 1. Haris

2. Syarif

3. Mujahid

4. A. Denny

5. Hj. Kartini, SE

- Koord. Program Gerakan Peningkatan Pelayanan Kesehatan

dan Kualitas Pendidikan : dr. Bahrullah Sappewali

Anggota : 1. Kamilus Ding

2. Franly, A.Md.Hut

3. Amar

4. Hamzah

- Koord. Program Gerakan Pemberantasan

Korupsi, Kolusi & Nepotisme : Agus Mahesa

Anggota : 1. A. Kamil

2. Kaharuddin

3. Hj. Nurhasanah

4. Jamhari Ismail

5. Arif Rusbandrio, SE

- Koord. Program Gerakan Perluasan

Lapangan Kerja : H. M. Nasir Beroncong

Anggota : 1. Muh. Ruslan

2. Abdullah Umar

3. Hendra

4. Rudy

5. Djaenuri, S

- Koord. Program Gerakan Penghapusan

Ketertinggalan & Keterbelakangan di

Wil Perbatasan & Pedalaman : Drs. Yoseph Murang

Anggota : 1. Darmansyah

2. Nurhayati

3. Adarsyah

4. Hasanuddin

5. Rusdi

- Koord. Program Gerakan Percepatan Pembangunan

Infrastruktur yang Berkeadilan : Eka Daya, ST

Anggota : 1. Muksin

2. Hj. Tati

3. Asaluddin

4. Phada Lahang

D. Kadiv. Organisasi Mitra : Faisal, SP

Wakdiv. Organisasi Mitra : M. Sakir

- Anggota-Anggota : 1. Ilham Zain, S.Sos

2. H. Armain

3. Yusuf Palimbongan

4. Malik, SE

5. Samsul Bahri Tanjung

Ditetapkan di Nunukan

Pada Tanggal 21 Juni 2009

Badan Pembina LSM G-7

Ketua,

H. MUHAMMAD SALEH



GERAKAN TUJUH'S BLOG © 2008. Design by :Yanku Templates Sponsored by: Tutorial87 Commentcute